jpnn.com - JEMBER - Sebanyak dua mahasiswa, yakni seorang perempuan berinisial SL dan laki laki inisial HA, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan kampus di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jember.
"Penangkapan itu bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di sekitaran kampus Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng di Jember, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan
Menurutnya, polisi mendapati SL saat berada di kamar kos.
Saat itu, SL sedang menimbang sabu-sabu menjadi beberapa klip plastik untuk dijual kembali ke pemakai narkotika kalangan mahasiswa.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penggerebekan Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu-sabu di Jakbar
"Kemudian kami lakukan interogasi terhadap mahasiswi yang mengedarkan sabu-sabu itu, dan (mahasiswi itu) menyebutkan sabu-sabu didapatkan dari HA untuk dijual menjadi beberapa klip kecil," ungkap Sugeng.
Kepada penyidik, kata dia, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jember itu mengaku dijanjikan upah Rp 1,5 juta dalam satu bulan dan bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.
BACA JUGA: Rafi Ditangkap di Rumah Produksi Isi Vape Mengandung Sabu-Sabu
"Setelah menangkap SL, kami menunggu HA untuk mengambil sabu-sabu yang telah ditimbang SL di kos-kosan. Saat itulah, petugas menangkap HA,” katanya.
Dia mengatakan petugas menemukan alat isap sabu-sabu saat menggeledah kamar kos yang dijadikan pelaku sebagai tempat untuk menimbang narkotika itu.
"Beberapa paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp 400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika ke SL dan HA," ujarnya.
Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi