jpnn.com, JAKARTA BARAT - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap industri rumahan pembuatan liquid vape mengandung narkoba jenis sabu-sabu di Kembangan, Jakarta Barat.
Melalui penindakan yang berlangsung pada Sabtu (14/1), petugas mengamankan tersangka berinisial MRK.
BACA JUGA: IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini
Tersangka diketahui membuat narkotika dalam bentuk cairan liquid dan dikemas dalam bentuk liquid atau cairan untuk rokok elektrik, kemudian mengedarkannnya sendiri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penggerebekan pabrik liquid vape mengandung sabu-sabu di Jakbar tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan memproduksi narkotika yang dilakukan oleh MRK di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," beber Hatta Wardana melalui keterangan, Selasa (17/1).
Lebih lanjut Hatta membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK.
"Kemudian juga diamankan barang bukti yang siap diedarkan sejumlah 366 botol liquid narkotika ukuran 50 ml dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 ml," bebernya.
Hatta menambahkan tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi