Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat

Selasa, 02 April 2024 – 13:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya (ANTARA/Muhamad Nurman)

jpnn.com - NATUNA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang terlibat kasus narkoba terancam dipecat. Oknum ASN itu sebelumnya ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, ASN tersebut terancam dipecat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun.

BACA JUGA: Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

"Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," kata Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kepri, Selasa (2/4).

Namun, lanjut dia, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara.

BACA JUGA: Honorer Penjaga Sekolah Dapat Bingkisan Lebaran dari Pramuka, Tunggu Diangkat ASN

Dia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan hingga  terduga menyelesaikan masa hukumannya.

"Setelah selesai masa hukuman dia harus melapor ke pimpinan, setelah itu bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ungkapnya.

BACA JUGA: Ratusan Guru PTT jadi PPPK, yang Belum ASN Tenang Saja, Peluang Masih Menganga

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara.

"Kami akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kami tahu penyebab dia tidak masuk, tetap harus menyurati dinasnya," katanya.

Dia menjelaskan meski diberhentikan sementara, terduga masih mendapatkan gajinya. "Sebanyak 50 persen saja, untuk tunjangan dia tidak dapat," ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Natuna, Kepri, berhasil menangkap satu orang oknum ASN di daerah itu yang diduga menggunakan narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Walter Pandapotan Nainggolan melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Senin mengatakan, terduga ditangkap pada (20/3) 2024 bersama rekannya yang merupakan buruh harian lepas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler