Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 31 Juli 2022 – 23:12 WIB
Pelapor NY didampingi Kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel. Foto : Cuci/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang Bupati di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Polisi lantaran menikah lagi tanpa seizin istrinya.

Pelapor sendiri ialah perempuan berinisial NY yang mengaku sebagai istri pertama sang bupati.

BACA JUGA: Bantah Nikah Siri, Bupati Cirebon Siap Dipenjara

Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengungkapkan bahwa pernikahan terlapor dengan kliennya sudah sah berdasarkan Akta Nikah Nomor: 736/22/XII/2014, yang diterbitkan KUA Kertapati, Palembang.

“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” kata dia saat melapor ke Polda Sumsel, Minggu (31/7).

BACA JUGA: Diisukan Nikah Siri, Pak Bupati Cium Mesra Istri

Dari pernikahan itu Ana menyebut, NY memiliki seorang anak.

"Sejak April 2018 NY dan anak tidak dinafkahi, dan pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala Covid-19, makanya baru bisa melapor," ungkapnya.

BACA JUGA: Nikah Siri dengan Bupati? Ayu Azhari: Biar Itu jadi Urusan Pribadi

Selain itu ia mengungkap, bahwa NY tidak mengetahui terlapor akan menikah.

"NY tidak mengetahui kalau AS akan menikah lagi, Informasi itu diketahui setelah menikah," ujarnya.

Lebih jauh Ana menjelaskan bahwa tujuan pelaporan AS adalah untuk meminta keadilan serta memperjuangkan hak NY.

“Pelapor meminta perlindungan hukum dan juga memperjuangkan atas haknya dalam masalah ini, salah satunya soal nafkah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bupati AS menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial SF pada 29 Juni 2019 lalu.

Sedangkan NY menikah dengan AS pada tahun 2014. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler