Diduga Menipu, Guru Polisikan Anggota DPRD Kukar

Minggu, 23 September 2012 – 17:05 WIB
TENGGARONG - Status Si (47) sebagai anggota dewan yang terhormat di Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata tak membuat surut langkah Jum (48), seorang guru di Kecamatan Muara Muntai, untuk melaporkan wakil rakyat itu ke polisi. Terbukti Jumat (21/9) siang, Jum resmi mengadukan Si ke Polres Kukar. Jum merasa tertipu atas jual-beli rumah beserta tanah terletak di Jl Aji Imbut Kelurahan Baru, Tenggarong, seharga Rp 250 juta dari Sa.

"Pelapor yang berprofesi guru itu dalam laporannya menyebut, rumah beserta lahan seluas 504 Meter persegi di Kelurahan Baru Tenggarong, dibelinya seharga Rp250 juta dengan pembayaran sebanyak 3 kali kepada Sa. Pertama dibayar Rp50 juta pada 6 April 2009 lalu. Keesokannya, 7 April 2009, pelapor kembali membayar Rp75 juta. Terakhir guru itu membayar Rp 125 pada 11 April 2009 kepada Sa yang kini menjadi anggota DPRD Kukar. Laporan itu sudah kami terima dan sejumlah saksi beserta pelapor, masih diambil keterangannya oleh penyidik," jelas Kasubag Humas Polres Kukar, AKP I Nyoman Subrata kepada wartawan.

Jum mengatakan terpaksa membawa masalah itu ke polisi, lantaran merasa ditipu Sa. Sebab Sa tak juga menyerahkan sertifikat hak milik (SHM)  setelah Jum selesai melakukan pembayaran rumah dan tanah itu. Begitu terus ditanya oleh Jum, belakangan Sa mengaku bahwa SHM lahan beserta bangunannya itu tengah digadaikan di Bankaltim Cabang Tenggarong.

Jum semakin meradang. Sebab ketika dia menanyakan SHM lahan dan rumah yang dibelinya dari Sa itu, kini terancam disita pihak bank. Karuan saja Jum kecewa dan merasa tertipu oleh Sa.

"Sebagai bukti awal dari pelapor, petugas kami telah mengamankan 3 lembar kuitansi pembayaran lahan dan bangunan dari Jum kepada Sa. Sedangkan terlapor belum dipanggil untuk memberikan keterangan, karena saat ini yang bersangkutan katanya tengah bertugas di luar daerah," tambah Nyoman.

Secara terpisah, Sa yang kemarin masih berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), saat dikonfirmasi wartawan menuturkan, tidak pernah melakukan penipuan atas jual-beli lahan beserta bangunan di Jl Aji Imbut, Tenggarong. Sebab, ketika Jum melakukan pembayaran sebesar Rp 250 juta secara bertahap sebanyak 3 kali pada April 2009 lalu, sertifikat lahan dan rumah itu telah disewakan kepada Ji yang kini juga menjadi anggota DPRD Kukar.

"Ketika itu dia (Jum, Red) mengetahui bahwa sertifikat lahan dan bangunan telah disewakan kepada Ji, untuk kepentingan proyek. Juga memang ada kesepakatan antara Jum dengan Ji, apalagi mereka kan memang saling kenal. Makanya kalau sekarang saya dilaporkan menipu, ya keliru. Seharusnya bukan saya dilaporkan ke polisi, tapi Ji itu," ujar Sa.

Di sisi lain, Sa juga menuturkan bahwa Ji masih belum bisa menebus sertifikat lahan dan bangunan yang sudah dijual kepada Jum. Alasannya Ji, pembayaran ke bank akan dilakukan begitu dana proyeknya cair.

"Menurut Ji, proyeknya itu akan dibayar September 2012 ini. Setelah itu baru sertifikat ditebus di Bankaltim Cabang Tenggarong," katanya lagi. (idn/agi/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tabrakan, Guru dan Polisi Baku Hantam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler