Tim penyelidik yang terdiri dari Wakil Ketua KPPU dan dua Kommisioner Ketua Bidang KPPU masih belum menemui titik terang.
Wakil Ketua KPPU RI Saidah Sakwan mengatakan, pihaknya datang ke lokasi peti kemas reefer di TPS dengan maksud ingin melihat situasi lapangan. Sayangnya, pemeriksaan isi kontainer tak bisa dilakukan. Hal itu menyebabkan masih belum jelasnya berapa banyak bawang yang tertahan di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak.
"Yang jelas kami sudah bisa melihat bahwa di lapangan penumpukan kontainer reefer sangat penuh. Ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kami sewaktu kembali dan menghadap pihak-pihak terkait," jelasnya pada sidak KPPU di TPS kemarin (15/3).
Dia mengaku, pihaknya sudah memastikan ke pihak operator pelabuhan tentang 110 kontainer yang bermasalah. Kontainer-kontainer tersebut diakui sudah mengantongi Rekomendasi Persetujuan Impor Hortikultura (RIPH) dari kementerian pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari kementrian perdagangan. Namun, belum pemilik muatan tersebut belum juga mengeluarkan peti kemas dari pelabuhan.
Saidah menduga, kasus tersebut mempunyai modus yang sama dengan kasus kenaikan harga daging. Sebab, kenaikan harga bawang putih muncul saat wacana pembatasan impor mulai berhembus.
"Dari pengamatan saya, sewaktu kebijakan masih direncanakan, Bawang sudah naik landai. Dan ketika kebijakan sudah berjalan, pasokan tiba-tiba menipis," terangnya.
Namun, dia tak menampik bahwa kebijakan pembatasan sekaligus prosedur perizinan turut menjadi penyebab langkanya bawang.
"Ya, faktor tersebut memang berpengaruh. Kami juga akan berdiskusi dengan kementerian terkait tentang kebijakan itu. Tapi, poin yang kami fokus saat ini adalah situasi dimana barang yang seharusnya sudah keluar di pasaran ternyata masih tersendat," ujarnya.
Soal rincian importer nakal, Saidah mengaku belum mempunyai data yang pasti. "Menurut informasi, data tersebut ada di pihak bea cukai. Jadi, kami berencana untuk melapor ke menteri perdagangan sekaligus meminta data kepada dirjen bea cukai. Doakan saja, Selasa kami akan panggil importer-importer bermasalah itu," jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kanwil DJBC Jatim I Mochammad Munif mengaku tak memegang data impotir. Ketika dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa data tersebut seharusnya ada pada pihak operator pelabuhan.
"Kami bahkan baru tahu angka peti kemas yang berisi bawang dari pihak TPS. Sebab, Kami baru tahu jika ada orang yang mengurus Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). Kalau yang memang masih tertahan karena RIPH atau SPI kami belum tahu siapa saja. Dan kalau yang belum mengeluarkan barang itu artinya belum mengurus ke pihak bea cukai," ungkapnya. (bil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lonjakan Harga Bawang Pasti Akibat Permainan
Redaktur : Tim Redaksi