Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

Minggu, 11 Februari 2024 – 22:53 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus 111 kg sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang, Minggu (11/2/2024). Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik 111 kilogram sabu-sabu dan 131.695 pil ekstasi di Kota Palembang diburu jajaran Polda Sumsel.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmat Wibowo mengatakan RK kini masuk daftar pencarian (DPO) buronan. Dia menyebut RK sebagai bos dari ketiga pelaku lainnya yakni HR, PJ, PN yang kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat

"RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui WhatsApp Call. RK merupakan warga asal Kota Medan, Sumatera Utara," ungkap Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Minggu.

Kapolda menegaskan RK akan terus diburu hinggal tertangkap untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Penyesalan

Sementara itu HR, PJ, PN merupakan orang suruhan RK berperan sebagai agen yang menampung narkoba di rumah yang disebut pelaku gudang.

Irjen Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat.

BACA JUGA: Sarah Azhari Akhirnya Komentari Kasus Narkoba Ibra Azhari

Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR.

"Kediaman PN digeledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam rumahnya," katanya.

Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler