Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat

Selasa, 06 Februari 2024 – 17:00 WIB
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi saat menggelar upacara PDTH salah satu oknum yang tersangkut kasus narkoba. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU TENGAH -Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap oknum perwira polisi Ipda YP yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan pemecatan terhadap Ipda YP dilakukan karena oknum perwira itu dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

BACA JUGA: Pesan KSAL Kepada 17 Perwira TNI AL Calon Peserta PPRA Lemhannas RI

"Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu," kata dia saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa (6/2).

PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur yang hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Dua Perwira Polisi Dipecat Kapolda

Sebab, saat yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka dilakukan pemberhentian.

Pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum, sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya Bengkulu.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Perilaku YP tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tidak bisa ditoleransi, khususnya yang menggunakan atau mengonsumsi narkoba. Saat ini YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Atas kejadian tersebut, AKBP Dedi mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Pilri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat," ujar Dedi.

Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bidan Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.

Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,32 gram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler