Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim

Jumat, 02 November 2018 – 13:36 WIB
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan oleh Advokat Bela Tauhid karena Abu Janda dianggap menyebarkan hoaks.

Salah satu anggota Advokat Bela Tauhid yakni Muhajir mengatakan, Abu Janda diduga menyampaikan informasi bohong ke masyarakat.

BACA JUGA: Ikut Aksi Bela Tauhid, FPI Tak Akan Tuntut Pembubaran Banser

Menurutnya, hal tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan permusuhan di dalam hidup bermasyarakat jika terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

"Sebagaimana yang dilakukan oleh si Permadi Arya alias Ustaz Abu Janda Al-Boliwudi melalui akunnya di Facebook yang telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid pekan lalu adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI," ujar Muhajir dalam keterangannya, Jumat (2/11)

BACA JUGA: Polri Siagakan 12.000 Personel untuk Kawal Aksi 211

Menurut Muhajir, aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan umat Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafaz tauhid di atasnya.

"Bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Aksi 211

Ada pun terkait dengan pembakaran bendera tauhid yang dinyatakan oleh Permadi Arya sebagai bendera HTI, maka hal tersebut juga merupakan kebohongan.

"Nyatanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyebut bahwa bendera yang dibakar adalah bendera yang berlafazkan tauhid dan bukannya bendera HTI," sebut Muhajir.

Karena hal itu, dia menilai Abu Janda melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, laporan ini sudah diterima pihak Bareskrim dengan nomor register STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Terkecoh Ajakan Aksi Bela Tauhid


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler