JAKARTA - Mahkamah Agung menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan terlapor Acep Sugiana, yang merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (3/7).
Acep Sugiana sudah masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 9.30. Ia mengenakan baju safari hitam tampak tenang dan duduk pada kursi Hakim Terlapor.
KY sebelumnya merekomendasikan Acep dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Acep diduga berselingkuh dengan empat perempuan.
Sebenarnya terlapor sudah pernah diperiksa Badan Pengawas MA, terkait dugaan perselingkuhannya.
Namun sidang ini digelar secara tertutup. "Karena jenis pemeriksaan tertentu, sidang dinyatakan tertutup," kata Ketua Majelis Sidang MKH Suparman Marzuki.
Adapun susunan Majelis Hakim dalam persidangan dengan Hakim Terlapor Acep Sugiana sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 04 MKH/II/2013 tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua KY adalah Suparman Marzuki, Tufiqurahman Syahuri,
Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi.
Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahhun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH. (boy/jpnn)
Acep Sugiana sudah masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 9.30. Ia mengenakan baju safari hitam tampak tenang dan duduk pada kursi Hakim Terlapor.
KY sebelumnya merekomendasikan Acep dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Acep diduga berselingkuh dengan empat perempuan.
Sebenarnya terlapor sudah pernah diperiksa Badan Pengawas MA, terkait dugaan perselingkuhannya.
Namun sidang ini digelar secara tertutup. "Karena jenis pemeriksaan tertentu, sidang dinyatakan tertutup," kata Ketua Majelis Sidang MKH Suparman Marzuki.
Adapun susunan Majelis Hakim dalam persidangan dengan Hakim Terlapor Acep Sugiana sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 04 MKH/II/2013 tentang Penunjukan Majelis Kehormatan Hakim Ketua MA dan Ketua KY adalah Suparman Marzuki, Tufiqurahman Syahuri,
Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi.
Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahhun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Redaktur : Tim Redaksi