Berita Terkini Kasus Hukum Azis Syamsuddin, Seru!

Senin, 17 Januari 2022 – 17:48 WIB
Ilustrasi - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1) berlangsung seru.

Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini sebelumnya didakwa menerima suap dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,6 miliar.

BACA JUGA: Sidang Suap Azis Syamsuddin, Taufik hingga Darius akan Jadi Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba mencecar Azis terkait komunikasi yang dilakukan dengan Stepanus, lewat aplikasi Signal.

Menghadapi pertanyaan-pertanyaan jaksa, Azis sempat menyarankan jaksa membaca buku tentang informasi teknologi (IT).

BACA JUGA: Pernyataan Mengejutkan Emmy Pakpahan Setelah Bule Inggris Ditemukan Tewas

"Apakah setelah pertemuan dengan Robin, terdakwa melakukan komunikasi dengan Robin?" tanya JPU Heradian Salipi.

Azis menjawab Stepanus mencoba menghubungi dirinya, tetapi jarang dijawab.

BACA JUGA: Kapolri Curhat Soal Pengaduan Masyarakat, Bang Edi Bilang Begini

"Dia mencoba tapi saya jarang menjawab, biasa mengucapkan selamat ulang tahun, apa kabar," ucapnya.

"Komunikasi lewat apa?" tanya Jaksa Heradian.

"Lewat 'handphone'," jawab Azis.

"Dari mana Robin dapat nomor terdakwa?" tanya jaksa.

"Dari kartu nama. Saya secara fisik tidak memberikan kartu nama, mungkin dia dapat dari ajudan atau Agus Supriyadi," jawab Azis.

"Tadi komunikasi lewat aplikasi apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat," jawab Azis.

"Ada terdakwa komunikasi lewat Signal dengan Robin?" tanya jaksa.

"Kalau dengan Robin tidak," jawab Azis.

"Robin kemarin ada menerangkan menggunakan aplikasi Signal untuk komunikasi dengan saudara. Jawaban terdakwa apa?" tanya jaksa.

"Makanya saya tidak jawab komunikasi dia," jawab Azis.

"Berarti ada pesan masuk?" tanya jaksa.

"Masuk," jawab Azis.

"Kapan terdakwa menggunakan aplikasi Signal itu? Sejak komunikasi dengan Robin atau sebelumnya sudah ada?" tanya jaksa.

"Sudah ada jauh sebelumnya," jawab Azis.

"Aplikasi Signal itu apa terdakwa tahu perbedaannya dengan WhatsApp?" tanya jaksa.

"Ada di buku IT Pak," jawab Azis.

"Sepengetahuan bapak yang saya tanya?" tanya jaksa Heradian.

"Ya, bapak baca di buku IT," jawab Azis lagi.

"Iya, terdakwa apakah tahu Signal ada semacam menghapus otomatis chat? Apa terdakwa tahu itu?" tanya jaksa.

"Semua aplikasi bisa dihapus Pak. Bapak pelajari aplikasi itu bisa dihapus secara otomatis juga," jawab Azis.

"Apakah nomor HP terdakwa pernah berubah?" tanya jaksa.

"Dari sejak saya punya HP 1994 tidak pernah berubah, pokoknya HP pertama masuk di Indonesia saya punya itu," jawab Azis.

"Kapan komunikasi terakhir dengan Robin?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat. Saya tidak berkomunikasi dengan Robin," jawab Azis.

"Komunikasi itu tidak harus dengan suara, bisa juga via chat," kata Jaksa Heradian.

"Komunikasi itu berarti ada respons dari saya," jawab Azis.

"Robin terakhir chat kapan?" tanya jaksa.

"Kalau 'chat' saya tidak ingat persis karena saya tidak pernah jawab yang tidak berkepentingan pada tugas dan kewenangan saya," jawab Azis.

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

Hukumannya juga ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara.

Maskur juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler