Diduga Sunat Dana BOK, Dua Pejabat Puskesmas Diciduk Polisi

Minggu, 06 Oktober 2019 – 22:40 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, PADANGSIDIMPUAN - Jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padangsidimpuan lantaran diduga menyunat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kedua orang tersebut adalah pegawai Puskesmas Wek I, Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengungkapkan, dua orang ASN yang diamankan yakni, DA perempuan berusia 39 tahun.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

DA merupakan staf pengelola BOK Puskesmas Wek I, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian HT, perempuan berusia 44 Tahun, mantan Kapus Wek I/ staf Puskesmas Sadabuan, warga Kampung Sala, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

BACA JUGA: Berita Duka, M Affan Meninggal Dunia, Posisi Telentang di Pinggir Jalan

“Diamankan Kamis 3 September sekitar pukul 11.00 WIB di warung Jalan PMD, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ujar AKBP Hilman Wijaya, Sabtu (5/10/2019).

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa tiga buah buku catatan pribadi tentang penyakuran dana BOK, dan uang tunai Rp38 juta.

BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

“Modusnya pada proses pembagian dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tersebut dilakukan pemotongan sebesar empat puluh satu persen dari jumlah yang diterima oleh Pegawai dan Staf Puskesmas. Setiap pegawai atau staf seharusnya menerima sebesar Rp85 ribu. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp50 ribu. Dan setiap pegawai atau staf telah menerima uang masing-masing sebesar Rp50 tibu,” terang AKBP Hilman.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semester I sebesar Rp84.987.500. Sedangkan semester II sebesar Rp53.365.000 dengan jumlah total sebesar Rp138.352.500. Dana tersebut, bersumber dari dana DAK Non Fisik TA. 2019. Yang mana oleh Bendahara atas sepengetahuan Kapus membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Wek I.

BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung

“Dana BOK disimpan DA selaku Bendahara apuskesmas Wek I selama dua minggu. Barulah diserahkan kepada Kapus Wek I (pejabat lama) dan disaat dana BOK akan diserahkan kepada Kapus lama, Unit Tipidkor Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan Bendahara Puskesmas berikut barang bukti dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan,” jelasnya. (cr-2/nin)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler