Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Minggu, 06 Oktober 2019 – 15:55 WIB
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, TANJUNG REDEB - Idang, 34, warga kampung Harapan Maju, Kecamatan Tabalar, Berau, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), anak tirinya sendiri.

Perbuatan tak senonoh itu terjadi, pada Selasa (17/9) lalu saat istri pelaku pulang ke kampung halaman. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tiri bejatnya itu kepada gurunya pada Kamis (3/10) lalu.

BACA JUGA: Polri Berduka, Aiptu Pariadi dan Istrinya Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap yang dikonfirmasi menuturkan, kejadian bermula ketika ibu korban berinisial AE, 33, pulang ke Sulawesi selama sepekan.

Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, korban dan pelaku tidur bersama dengan adik tiri korban yang berusia 4 tahun.

BACA JUGA: Pemuda Pura-pura Sakit Lantas Datangi Bidan, Ternyata Cuma Modus

Saat itu, pelaku terbangun, kemudian menjalankan perbuatan bejatnya. Setelah mengerjai anak tirinya, Idang menyuruh korban ke kamar mandi.

“Pelaku mengatakan, saat kejadian dia mengira itu istrinya,” ujar Ridwan.

BACA JUGA: Megawati Tak Salami Surya Paloh, Ruhut Sitompul Singgung Pertemuan Gondangdia

Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya untuk kedua kalinya, di malam yang sama. Korban yang takut hanya bisa pasrah dengan perlakuan ayah tirinya. Saat ibu pulang, Bunga menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya. Namun, sang ibu tidak percaya yang diucapkan anaknya.

“Dibilang tidak mungkin suaminya seperti itu,” lanjut perwira balok dua itu.

Bunga yang kalut, menceritakan kepada gurunya di sekolah. Sang guru pun melaporkan ke Polsek Tabalar. Pihaknya lantas meringkus pelaku.

“Setiap buang air kecil selalu sakit,” ungkap Ridwan.

Korban juga menjelaskan saat diperiksa, dia diancam dibunuh pelaku, jika tidak menuruti nafsu bejatnya saat itu. Korban trauma bertemu dengan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Diamankan Polisi Terkait Kasus Penipuan

“Kami masih dalami keterangan pelaku, pengakuannya hanya dua kali, malam itu saja beraksi. Dia terancam kurungan di atas 10 tahun,” pungkasnya. (*/hmd/dra2/k16)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler