Diduga Terima Duit, Mantan Pimpinan KPK Dipolisikan

Jumat, 28 Juli 2017 – 16:05 WIB
Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) melaporkan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jumat (28/7). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (28/7).

Laporan tersebut dilayangkan Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) terkait pernyataan saksi perkara korupsi Wisma Atlet Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Adnan.

BACA JUGA: Wahai KPK, Tolong Segera Sadar dan Buka Mata soal Yulianis

"Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja," kata kuasa hukum Kompak Amin Fachruddin di kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman.

Menurut dia, keterangan di bawah sumpah yang dilontarkan Yulianis di sidang Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, bisa dikategorikan sebagai tindakan suap menyuap atau gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar.

BACA JUGA: KPK Bakal Minta Klarifikasi, Adnan Pandu Praja Tangkis Tudingan Yulianis

"Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," terang Amin.

Dia menambahkan, Yulianus bahkan menyatakan pernah melapor ke Biro Hukum KPK pada masa pimpinan Agus Rahardjo ini.

BACA JUGA: Yulianis Beber Dugaan Suap ke Pimpinan KPK 2011-2015

Namun, kata Amin, sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya.

"Maka kami mengalihkan laporan ini ke Bareskrim Polri, sehingga tidak ada konflik of interest. Kalau ditangani KPK kami duga ada konflik interest," kata dia.

Amin menambahkan, terkait bukti yang sudah diserahkan hari ini adalah rekaman sidang panitia khusus angket KPK dan beberapa pemberitaan di media, baik media elektronik online maupun cetak.

"Karena sudah menjadi konsumsi publik, jadi isu ini harus diklarifikasi dengan cara projusticia. Jadi kalau tidak diklarifikasi dengan cara projusticia maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat."

Mengenai laporan ini, dia mengaku belum diterima pihak Dit Tipikor Bareskrim. Pasalnya, laporan harus lebih dulu didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian di kantor sementara Bareskrim di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

"Kami diarahkan ke Bareskrim Gambir. Laporan kami nanti akan diperiksa secara kasus. Pihak Dittipikor sudah membaca kontennya," tandas Amin. (Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler