KENDARI - Ketenangan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Sardjun Moke mulai terusik. Ia dilapor ke polisi oleh Aliansi Masyarakat Palangga Menggugat karena diduga menerima gratifikasi bersama camat Palangga, Irwan Hasanuddin Silondae. Para warga itu didampingi Andre Darmawan selaku juru bicara.
Keduanya diduga telah meminta bayaran setiap kelebihan muatan (over cargo) di atas 50 ribu metrik ton (MT), senilai Rp 73 juta lebih kepada pengusaha tambang PT Jagad Rayatama. "Ini bentuk gratifikasi. Karena pungutan yang mereka lakukan tidak berdasarkan aturan hukum yang ada," ujar Andre Darmawan.
Andre menjelaskan, dalam melakukan permintaan pembayaran royalti, camat Palangga membentuk tujuh rumpun warga penerima ganti rugi lahan. Namun rumpun-rumpun tersebut tidak mengakomodir warga di dua kecamatan konsensi PT Jagad Rayatama, yaitu kurang lebih 200 kepala keluarga (KK).
"Permintaan pembayaran Royalti dari PT Jagad Rayatama senilai Rp 73,6 juta seharusnya masuk ke kas negara. Hal inilah yang kami minta ditelusuri kebenarannya oleh Polda Sultra," kata Andre dampingi masyarakat Kiaea, Samsuddin dan Dedi Arman.
Permintaan sejumlah uang terlihat jelas dalam surat No 02/JRT/XI/2012 tentang daftar penerima konpensasi beserta nomor rekeningnya. Ini dilakukan sejak 8 Oktober 2012-28 Januari 2013 terdapat kelebihan muatan ore nikel sebanyak 58.900 MT.
"Bahwa atas peran Camat Palangga yang memuluskan pertambangan PT Jagad Rayatama disepakati pembayaran royalti kepada Camat Palangga untuk setiap kelebihan 50 ribu MT, berdasarkan perhitungan kami beliau menerima Rp 942.400.000 yang mana permintaan itu termasuk gratifikasi karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 Pasal 12B. Reskrim Polda Sultra mengatakan hari ini, Rabu akan ,endengarkan keterangan pelapor," jelasnya.
Sementara itu, Sardjun Mokke dan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae saat dikonfirmasi membantah dugaan gratifikasi yang dilakukannya.
Kepada KENDARI POS (JPNN Group), Sardjun Mokke mengaku, tidak ada royalti ataupun gratifikasi yang diberikan oleh PT Jagatraya kepadanya, terlebih lagi dalam rangka memuluskan izin operasi produksi pertambangan. "Saya tidak ada urusan dengan PT Jagadraya, apalagi terkait adanya urusan izin. Lagian itu bukan kewenangan saya,"ujar Sardjun.
Menurutnya, tudingan warga melalui kuasa hukumnya itu sangatlah tidak mendasar. Kalaupun ada bukti yang mereka sampaikan dengan nomor rekening itu bisa dipalsukan, termasuk nama bisa saja diatasnamakan.
"Pastinya saya tidak pernah memberi nomor rekening, apalagi meminta sesuatu kepada perusahaan. Mereka harus buktikan itu, jangan hanya mencemarkan nama baik saya,"tandasnya.
Begitu juga Camat Palangga Irwan Hasanudin Hasanuddin Silondae mengaku, tudingan yang disampaikan itu merupakan fitna. "Saya tidak ada hubunganganya dengan PT Jagadraya dalam rangka memuluskan operasi produksi tambang. Karena itu bukan kewenangan camat, jadi kalaupun itu ada nama saya, termasuk nomor rekening itu bukan punya saya tapi bisa diatasnamakan. Boleh tanya di PT Jagad, apakah kami minta royalti atau gratifikasi. Kami perlu lihat, apakah itu memang nomor kenening saya dengan Pak Sekda atau hanya ada orang mengatasnamakan,"katanya.
Sementara itu, Humas PT Jagad Rayatama, Kahar Bondasi belum bisa memberikan komentar resminya. (fas/awa/jpnn)
Keduanya diduga telah meminta bayaran setiap kelebihan muatan (over cargo) di atas 50 ribu metrik ton (MT), senilai Rp 73 juta lebih kepada pengusaha tambang PT Jagad Rayatama. "Ini bentuk gratifikasi. Karena pungutan yang mereka lakukan tidak berdasarkan aturan hukum yang ada," ujar Andre Darmawan.
Andre menjelaskan, dalam melakukan permintaan pembayaran royalti, camat Palangga membentuk tujuh rumpun warga penerima ganti rugi lahan. Namun rumpun-rumpun tersebut tidak mengakomodir warga di dua kecamatan konsensi PT Jagad Rayatama, yaitu kurang lebih 200 kepala keluarga (KK).
"Permintaan pembayaran Royalti dari PT Jagad Rayatama senilai Rp 73,6 juta seharusnya masuk ke kas negara. Hal inilah yang kami minta ditelusuri kebenarannya oleh Polda Sultra," kata Andre dampingi masyarakat Kiaea, Samsuddin dan Dedi Arman.
Permintaan sejumlah uang terlihat jelas dalam surat No 02/JRT/XI/2012 tentang daftar penerima konpensasi beserta nomor rekeningnya. Ini dilakukan sejak 8 Oktober 2012-28 Januari 2013 terdapat kelebihan muatan ore nikel sebanyak 58.900 MT.
"Bahwa atas peran Camat Palangga yang memuluskan pertambangan PT Jagad Rayatama disepakati pembayaran royalti kepada Camat Palangga untuk setiap kelebihan 50 ribu MT, berdasarkan perhitungan kami beliau menerima Rp 942.400.000 yang mana permintaan itu termasuk gratifikasi karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 Pasal 12B. Reskrim Polda Sultra mengatakan hari ini, Rabu akan ,endengarkan keterangan pelapor," jelasnya.
Sementara itu, Sardjun Mokke dan Camat Palangga Irwan Hasanuddin Silondae saat dikonfirmasi membantah dugaan gratifikasi yang dilakukannya.
Kepada KENDARI POS (JPNN Group), Sardjun Mokke mengaku, tidak ada royalti ataupun gratifikasi yang diberikan oleh PT Jagatraya kepadanya, terlebih lagi dalam rangka memuluskan izin operasi produksi pertambangan. "Saya tidak ada urusan dengan PT Jagadraya, apalagi terkait adanya urusan izin. Lagian itu bukan kewenangan saya,"ujar Sardjun.
Menurutnya, tudingan warga melalui kuasa hukumnya itu sangatlah tidak mendasar. Kalaupun ada bukti yang mereka sampaikan dengan nomor rekening itu bisa dipalsukan, termasuk nama bisa saja diatasnamakan.
"Pastinya saya tidak pernah memberi nomor rekening, apalagi meminta sesuatu kepada perusahaan. Mereka harus buktikan itu, jangan hanya mencemarkan nama baik saya,"tandasnya.
Begitu juga Camat Palangga Irwan Hasanudin Hasanuddin Silondae mengaku, tudingan yang disampaikan itu merupakan fitna. "Saya tidak ada hubunganganya dengan PT Jagadraya dalam rangka memuluskan operasi produksi tambang. Karena itu bukan kewenangan camat, jadi kalaupun itu ada nama saya, termasuk nomor rekening itu bukan punya saya tapi bisa diatasnamakan. Boleh tanya di PT Jagad, apakah kami minta royalti atau gratifikasi. Kami perlu lihat, apakah itu memang nomor kenening saya dengan Pak Sekda atau hanya ada orang mengatasnamakan,"katanya.
Sementara itu, Humas PT Jagad Rayatama, Kahar Bondasi belum bisa memberikan komentar resminya. (fas/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sriwijaya Air Segera Mengudara di Timika
Redaktur : Tim Redaksi