Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK

Senin, 18 Juni 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki Alie, terkait dugaan menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR RI pada 2011.

"Kami menuntut KPK segera memeriksa Marzuki Alie yang diduga menerima Rp 300 miliar terkait korupsi alokasi DPID," kata koordinator aksi BEM-RI, Lendi Octopriyadi, disela-sela aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/6).

Dia menilai pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR RI memang sangat rentan terjadi praktek kongkalingkong. Baik antara calo anggaran, anggota Banggar, Pimpinan Banggar, dan Pimpinan DPR. "Ironisnya, yang terseret di meja hijau hanya oknum tertentu," tegas Lendi.

Dalam aksinya di depan gedung KPK, BEM RI juga membentangkan banyak poster bertuliskan "Periksa pimpinan DPR-RI Penerima suap dana Banggar Rp 300 miliar".

Mereka juga meminta KPK agar tidak tebang pilih mengungkap praktek korupsi DPID dan hanya menjerat mantan anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati. "KPK jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID," tegas Lendi.

Seperti diketahui usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan kamarin, Wa Ode Nurhayati menyebut Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Kemudian para wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar menerima Rp250 miliar. Namun hal ini sudah pernah dibantah oleh Marzuki Ali.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neneng Akui Pilih Pulang Karena Kangen Nazar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler