Diduga Terima Suap dari Alfamidi, Wali Kota Ambon Segera Disidang

Jumat, 09 September 2022 – 17:47 WIB
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2022. Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada 2022.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Richard bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Izin Gerai ke Pemda Ambon, KPK Garap Dua Petinggi Alfamidi

Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

"Seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9).

BACA JUGA: KPK Menduga Alfamidi Pusat secara Korporasi Menyuap Kepala Daerah untuk Izin hingga Membangun

Kedua tersangka masih ditahan tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022.

Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Andrew di sel tahanan lembaga antirasuah pada Kavling C1.

BACA JUGA: KPK Menduga Alfamidi Menyuap Kepala Daerah untuk Memudahkan Pembangunan dan Izin Usaha

"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Fikri.

Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait persetujuan izin 20 gerai Alfamidi di Ambon. Suap diberikan oleh tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Amri.

Mulanya, Amri ditunjuk Alfamidi untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Agar proses pengurusan izin segera di terbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard. Amri pun menawarkan sejumlah uang kepada Richard.

Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Usaha perdagangan (SIUP).

Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Amri besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap Pembangunan Gerai dan Pencucian Uang, KPK Garap GM Alfamidi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler