jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi sebagai tersangka rasuah terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Banjar 2008 sampai 2013.
Seusai mengumumkan Herman dan Rahmat sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan keduanya ke bui, Kamis (23/12) untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Tjahjo Puji Kinerja KPK di Era Kepemimpinan Firli, Singgung 2 OTT Terhadap Menteri
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Mantan Jaksa KPK yang Mengalami Kecelakaan di Bandung
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka, masing-masing selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Eks Kabaharkam Polri itu mengatakan Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman.
BACA JUGA: Firli Bahuri Minta Karyoto Usut Sprinlidik Palsu Terkait Pelaksanaan Muktamar NU
Oleh karena itu, Herman memberikan keleluasaan supaya perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam mengerjakan proyek di Banjar.
KPK menduga ada 15 proyek dengan anggaran Rp 23,7 miliar yang dimainkan oleh Herman selama menjabat.
Beberapa proyek itu dikerjakan oleh perusahaan Rahmat.
Herman juga menerima fee dari Rahmat, sepanjang pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Banjar.
"Fee proyek antara lima persen sampai dengan delapan persen dari nilai proyek," jelas Firli.
Selain itu, eks Kapolda Sumatera Selatan ini menyatakan Herman juga meminta bantuan Rahmat untuk meminjam uang sekitar Rp 4,3 miliar di salah satu bank di Banjar.
Uang itu digunakan Herman untuk keperluan pribadinyal, sedangkan Rahmat membayar cicilan utang tersebut.
Firli menerangkan keluarga Herman menerima beberapa fasilitas dari Rahmat.
Menurutnya, Rahmat diduga memberikan uang untuk menjalankan bisnis rumah sakit swasta milik Herman.
Filri menegaskan pihaknya masih mendalami penerimaan uang yang masuk ke kantong Herman tersebut.
Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Herman disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga