Firli Bahuri Minta Karyoto Usut Sprinlidik Palsu Terkait Pelaksanaan Muktamar NU

Selasa, 21 Desember 2021 – 13:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki masa pensiun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). 

“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Mutasi Komjen Firli Bahuri

Oleh karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU tersebut. 

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli Bahuri.

BACA JUGA: Muktamar NU, Pemkot Bandarlampung Menyiapkan 1.000 Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu.

BACA JUGA: Kombes Ino: Kami Menjamin Muktamar NU di Bandarlampung Berjalan Aman

Menurut Ali Fikri, surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. 

“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Ali Fikri.

Dia mengatakan lembaga antirasuah berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK, maupun tentang penyampaian informasi hoaks, yang tujuannya untuk pemerasan, penipuan  maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat. 

KPK, kata Ali Fikri, tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. 

“KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.

Dia mengatakan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

"KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," ucap Ali. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler