Diduga Terima Suap, Kapolsek Pamulang Dicopot

Jumat, 30 Desember 2016 – 17:39 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JPNN.com - Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompol memastikan bahwa Kompol R Sutarto telah dicopot sebagai Kapolsek Pamulang.

Martinus mengatakan, pencopotan terhadap Sutarto merupakan sanksi sekaligus keleluasaan untuk menghadapi proses hukum.

BACA JUGA: KNPB Rencanakan Demo, TNI-Polri Siaga di Lembah Baliem

"Kapolsek diganti. Dan kini dijabat Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan. Sedangkan Kapolsek lama jalan di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).

Martinus menjelaskan, sanksi yang sama juga berlaku kepada dua anggota Sutarto yaitu Kasubnit Reskrim Polsek Pamulang dan satu anggota bintara penyidik. "Ketiganya diperiksa intensif," imbuh Martinus.

BACA JUGA: Pejabat Aceh Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Saat disinggung apakah ketiganya menerima suap Rp 10 juta dari tersangka kasus narkoba agar tidak ditahan, Martinus belum mau berkomentar. Sebab, proses penyelidikan masih bergulir di internal Bid Propam Polda Metro Jaya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, tidak bisa berkomentar sebelum ada bukti. "Nanti kami lihat siapa yang berinisiatif melakukan tindak kejahatan ini. Niatan ini dari petugas atau tersangka," jelas Martinus.

BACA JUGA: Masinton Minta Polri Rutin Umumkan Daftar Buron

Martinus mengungkapkan, dalam aturan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), penyuap tidak akan dikenakan sanksi. Proses hukum hanya dijatuhi pada mereka yang menerima suap.

"Kami berupaya menyelesaikan kasus ini. Karena ada alasan pelaku ini punya penyakit AIDS. Hanya tidak di-check. Ini ada kelemahan," tandas dia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gangguan Kamtibmas 2017 Tak Akan Jauh Beda dari 2016


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler