Diduga Terlibat Judi Togel Online, Pensiunan PNS dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:55 WIB
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti uang perjudian online saat jumpa pers di Tamiang Layang, Rabu (12/10/2022). ANTARA/Habibullah

jpnn.com - TAMIANG LAYANG - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial LD (63) ditangkap polisi

Pensiunan PNS itu ditangkap atas dugaan terlibat judi togel online yang beromzet ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA: Waduh, Situs BPKAD Kota Bekasi Diretas, Jadi Laman Judi Online

Selain pensiunan PNS itu, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SA (43). 

LD merupakan warga Kelurahan Pasar Panas dan SA warga Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. 

BACA JUGA: Bos Judi Online Apin BK Masih Buron, 14 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Keduanya diduga menjalankan bisnis judi togel online dalam beberapa tahun terakhir.

"Tersangka yang kami amankan ada dua orang, satu laki-laki berinisial LD (63) pensiunan PNS, dan satunya lagi seorang ibu rumah tangga berinisial SA (43), dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 949 ribu, sedangkan uang sisa diduga hasil usaha togel Rp 238 juta," kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela kepada wartawan di Tamiang Layang, Rabu (12/10). 

BACA JUGA: Polisi Menggerebek Operator Judi Online di Jakbar, Lihat Fotonya

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis perjudian itu, dengan menerima setoran uang tunai disertai angka-angka. 

SA berperan sebagai pengepul yang kemudian menyerahkan atau menyetorkan ke LD.

"SA mengumpulkan uang dan angka-angka dari pelanggan lalu disetorkan ke LD, sedangkan uang sebesar Rp 238 juta merupakan uang yang ditarik dari sisa saldo yang berada di akun situs perjudian online milik LD di dalam telepon genggam miliknya," kata Viddy.

Kasus perjudian togel online dengan tersangka LD dan SA sudah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur. "Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," kata Viddy.

Konferensi pers dilaksanakan di Polres Barito Timur dipimpin AKBP Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra dan Kasi Humas AKP Suhadak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler