jpnn.com, DAIRI - Seorang oknum pegawai rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena terlibat penyalagunaan narkoba, Selasa (2/3).
Oknum pegawai Rutan Sidikalang berinisial MT, 50, tersebut diamankan dari perumahan komplek Rutan Kelas IIB Sidikalang.
BACA JUGA: Polisi Sudah Mengidentifikasi Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal, Hasilnya?
"MT diamankan atas pengembangan kasus dari SB warga sipil," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus, Kamis (4/3).
Kasat Narkoba Polres Dairi ini juga belum bersedia memberikan keterangan lebih detail terkait pemeriksaan tes urine tersangka MT.
BACA JUGA: Kapolres Tanjab Timur Soal Penemuan Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur
“Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari MT,” kata AKP Rudi Sitorus sembari menyampaikan akan memberikan info selanjutkan kepada Kabaghumas Polres Dairi.
Sementara itu, diperoleh informasi, saat dilakukan penangkapan Satnarkoba Polres Dairi mengamankan beberapa barangbukti seperti bong, plastik putih transparan serta timbangan dari rumah oknum pegawai Rutan itu. Sehingga, diduga MT sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata
Terpisah, Kepala Rutan (Ka Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga ditemui di kantornya, Kamis (4/3) membenarkan, MT adalah benar pegawai Rutan Kelas IIB Sidikalang.
Japaham mengatakan, MT bertugas sebagai anggota jaga. “Informasi dari polisi, MT hasil pengembangan dari SB, warga sipil,” ungkapnya.
Diterangkan Japaham, sebelum diamankan, baru-baru ini dirinya sudah menasehati MT, dan mengaku tidak terlibat narkoba. Bahkan MT sudah membuat surat pernyataan tidak terlibat peredaran narkoba di Rutan,” katanya.
Japaham menuturkan, sebelum tertangkap, MT sudah lama dicurigai terlibat narkoba. MT sebelumnya bertugas di Rutan Kabanjahe, dia dipindahkan ke Rutan Sidikalang juga karena terlibat narkotika. MT bertugas di Rutan Sidikalang baru 5 tahun.
Ditanya soal sanksi terhadap oknum pegawai Rutan itu, Japaham mengatakan, masih menunggu surat penahanan resmi dari Polres Dairi.
“Jika sudah kami terima surat penahanan, akan disampaikan ke kantor wilayah. Biasanya, jika sudah terbit surat penahanan langsung dipecat jika menyangkut kasus narkoba,” terangnya.
BACA JUGA: Gali Kanal dengan Alat Berat, Petugas Menemukan Mobil Berisi Tengkorak Manusia
Japaham menambahkan, pihaknya rutin melakukan rajia narkoba. Tiap minggu kami gelar razia kamar dan petugas. Sementara untuk tes urine bagi petugas Rutan. (rud/han/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi