Polisi Ungkap Alasan Mantan Anggota Dewan Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba, Oh Ternyata

Kamis, 04 Maret 2021 – 02:35 WIB
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, ACEH - Saiful Bahri, 39, warga Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (1/3/2021) lalu saat mengantar sabu-sabu seberat 5 kilogram di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti sebanyak lima bungkus sabu-sabu tersebut diletakkan tersangka Saiful di boks mobil milik anggota dewan yang pernah menjabat selama setahun di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi NAD ini.

BACA JUGA: Warga Beramai-ramai Tangkap Robi, Lalu Diikat Kayak Begini

“Tersangka Faisal mantan anggota dewan di Pidie Jaya Aceh, tahun 2018 lalu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) selama setahun. Setelah itu Bahri kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan namun gagal,” terang Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani didampingi Kabid Brantas, Kombes Pol Habi Kusno saat merilis kasusnya, Rabu (3/3/2021).

Berawal dari gagal inilah, tersangka Saiful banyak memiliki utang kepada orang lain dan tidak mampu membayar.

BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya

“Kalau dari pengakuanya, tersangka ini memiliki banyak utang saat mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Tetapi tidak tau pastinya,” katanya.

Diungkapkan Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, tersangka kemudian pergi ke Pekanbaru, Riau karena kalah pada pemilihan. Kepada keluarga, tersangka mengatakan dia membuka showroom mobil bekas di Pekanbaru.

BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya

“Namun keluarganya ini tidak ada yang tau kalau dia menjadi kurir narkoba. Untuk satu paket yang diantarnya tersangka bisa mendapat upah sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.

Sudah dua kali mengantarkan paket sabu-sabu ke Sumsel. “Pertama kali lolos, namun yang kedua ini tersangka berhasil kita amankan,” tutup Habi Kusno.

Tersangka Saiful terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati.

seperti diketahui, mantan anggota Dewan di Aceh bersam dua orang temannya, ditangkap Badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Sumsel saat membawa 5 Kilogram sabu-sabu saat melintas di Jl Lintas Sumatera, Palembang-Betung.

BACA JUGA: Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni Saiful Bahri (39) yang merupakan warga Aceh, Lekat (27) warga Palembang dan Suhaimi (56) yang merupakan warga Kabupaten Pali.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler