"Sementara si anggota kita ini di proses dan dinonaktifkan dan di proses Propam Polda dalam rangka penanganan kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2).
:TERKAIT Saud menjelaskan kasus ini bermula dari razia yang dilakukan di sebuah tempat hiburan di Sumut pekan lalu. Dari razia tersebut polisi menangkap seorang pengunjung bersama narkoba jenis Happy Five. Dari keterangan pengunjung ini kemudian diketahui barang haram tersebut merupakan pesanan AKBP A. Inilah yang kemudian menjadi dasar pencopotan A dari kursinya sebagai pejabat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.
"Dia pesan dari salah satu karyawan di tempat hiburan dan diberikan kepada teman-temannya. Petugas razia dipimpin oleh Dirnarkoba, petugas menemukan, sehingga kepada anggota kita, kita perikasa dulu, telusuri apakah benar, bila benar akan kita minta pertanggungjawaban dan kita proses secara hukum," imbuhnya
Karena itulah kini Polisi mendalami pengakuan si penjual Happy Five. Jika benar AKBP A memesan sanskis hukum sudah menanti.
"Beliau (AKBP A) tidak di situ (di tempat hiburan) tapi cerita si penjual dana pengguna itu permintaan A," pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Aset, Kemenag Gandeng Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi