Bahrul Hayat mengakui, di institusinya cukup banyak kasus sengketa lahan milik Kemenag yang diklaim oleh masyarakat umum ataupun sejumlah perusahaan lainnya. "Jumlahnya banyak, saya tidak ingat. Ada yang masih berproses di pengadilan dan dimenangkan. Di Ciputat juga banyak yang tengah diselesaikan. Dengan bantuan dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN), kita bisa lebih banyak menyelesaikan aset yang bermasalah," jelas Bahrul di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (22/2).
Menurutnya, sebelumnya Kemenag memang sudah kerap kali berkomunikasi dengan pihak Kejagung untuk meminta pendampingan hukum dalam menyelesaikan kasus sengketa lahan. Akan tetapi dengan adanya kerjasama ini, lanjut Bahrul, diharapkan dapat lebih rapih dan lebih jelas.
"Karena kasus seperti ini kerap terjadi di setiap kementerian. Untuk tahap awal, tentu kita bicarakan dulu dan kita panggil yang bersangkutan atau pihak yang mengaku memiliki lahan Kemenag untuk menanyai permasalahannya. Kenapa ini milik negara menjadi milik saudara? Tentunya ini harus jelas. Kalau memang tetap, maka kita gugat. Kita objektif saja. Kalau memang sebaliknya Kemenag tidak punya sertifikat, maka kita harus menyerahkan ke masyarakat. Kita juga akan melihat di lapangannya. Kalau kemenag tidak punya alasan dan bukti untuk itu, ya Kemenag tidak boleh juga mengambil hak mereka," ujarnya dengan panjang lebar. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pilar Mendarah Daging pada Diri Taufik Kiemas
Redaktur : Tim Redaksi