jpnn.com, KARO - Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ditangkap jajaran jajaran Polres Tanah Karo, Jumat (10/1).
Penangkapan Iptu Samson ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan. Ia mengatakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.
BACA JUGA: Dua Oknum TNI dan Tiga Sipil Terlibat Kasus Narkoba Diciduk di Apartemen
Ketiga pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. Pada saat pengembangan, salah seorang dari ketiga pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.
"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," katanya. Ras Maju mengatakan, atas pengungkapan tersebut, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
BACA JUGA: Reaksi Anak Hakim PN Medan Jamaluddin setelah Tahu Ibunya Dalang Pembunuhan Sang Ayah
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Korban Dihabisi di Samping Putri Mereka
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan terhadap oknum yang menjabat Kapolsek jajaran Polres Tanah Karo. "Ya benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi