Diduga Wanprestasi, UYM Kembali Digugat Korban Patungan Usaha

Sabtu, 11 Desember 2021 – 18:47 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. Foto: Instagram/yusufmansurnew

jpnn.com, TANGERANG - Penceramah Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kembali digugat oleh korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatan yang dilayangkan para korban pada Kamis (9/12), karena UYM dianggap telah melakukan wanprestasi.

BACA JUGA: Proses Hukum UYM Dihentikan, Korban Akan Lapor ke Propam

Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony mengatakan UYM dinilai tidak menepati janji seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.

"Kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar. Apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan majelis hakim," kata Ichwan Tony.

BACA JUGA: 16 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong UYM

Menurut Tony, ada dua belas orang yang mengaku menjadi korban dari berbagai daerah menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan.

Materi gugatan berkaitan dengan janji karena yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang.

BACA JUGA: Korban Klaim Tak Sebut PayTren dalam Kasus Penipuan UYM

"Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan walaupun kami sudah memberikan somasi," kata Tony.

Oleh karena itu, kata Ichwan, pihaknya memutuskan untuk melakukan upata hukum untuk jalur perdata.

Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan.

"Tuntutannya kami minta kerugian baik materiel dan imateriel yang saudara UYM janjikan kepada klien kami," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa para korban memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk patungan usaha. "Penggugat juga memiliki sertifikat," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler