Proses Hukum UYM Dihentikan, Korban Akan Lapor ke Propam

Minggu, 01 Oktober 2017 – 09:24 WIB
Ustaz Yusuf Mansur dan Darso Arief Bakuama. foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur (UYM), pihak pelapor berencana akan mempraperadilankan hingga kapor ke Propam Mabes Polri.

"Kami baru tahu adanya SP3 ini dari media online. Sedangkan surat resmi dari Polda Jatim belum kami terima. Kalau benar di-SP3-kan dan setelah menerima pemberitahuan secara resmi serta mencermati alasan-alasan polisi, baru kami menentukan sikap," ujar Darso Arief Bakuama didampingi kuasa hukum, Rahmat K.Siregar, SH di awasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9) malam.

BACA JUGA: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan UYM

Rahmat menegaskan jika ada ketidakbenaran polisi dalam penyidikan kasus ini atau ditemukan kejanggalan dalam prosedur tetap (protap), pihaknya akan lapor ke Propam sekaligus melaporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri. “Kami juga akan menempuh upaya hukum mem-praperadilankan,” kata Rahmat.

Rahmat berharap polisi bisa melihat kasus ini sebagai masalah penting, apalagi sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan dalam investasi yang berkedok agama. “Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan. Jangan menunggu sampai muncul banyak korban baru diproses dengan benar," harap Rahmat.

BACA JUGA: Foto Hoaks Catut Nama Ustaz Yusuf Mansyur dan Ayu Ting Ting

Sebelumnya, Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira mengatakan telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini karena dianggap kurang alat bukti. 

"Setelah gelar perkara, hasil keputusannya adalah tidak cukup bukti. Sehingga, kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya," kata Yudhistira, Sabtu (30/9) tanpa menyebut nomor surat SP3 tersebut.

BACA JUGA: Pelapor Yusuf Mansur Tak Mau Disebut Penista Ulama

Kasus ini ditangani Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Pada 2012-2013 dengan tuduhan UYM mengajak jemaahnya berinvestasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.

Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh UYM untuk usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke Polda Jatim.

Bahkan polisi sudah memeriksa 16 saksi, termasuk Yusuf Mansur dan sudah meningkatkan proses kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jika sudah tingkat penyidikan itu mengindikasikan sudah adanya tindak pidana, kenapa malah muncul SP3?,” tanya Rahmat.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Mana Setengah Triliun Dana Korban Mi One


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler