Didukung Pemerintah, Pekerja Musik Akan Segera Dirikan SMI

Kamis, 13 September 2018 – 19:21 WIB
Menaker Hanif Dhakiri saat menerima rombongan PAPPRI di kantornya. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mendukung penuh dibentuknya serikat pekerja musik atau Serikat Musisi Indonesia (SMI) di tengah era perubahan tekonologi informasi saat ini. 

Perlindungan hak-hak normatif bagi para seniman, khususnya musisi dibutuhkan untuk menjaga kreativitas dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja musik . Apalagi, musik terus mengalami pertumbuhan pesat sebagai salah satu sub sektor ekonomi kreatif.

BACA JUGA: Tanggapan Menaker Hanif Soal Rupiah Melemah

“Saya dukung penuh usulan pembentukan serikat musisi ini sebagai wadah para pekerja seni musik. Malah saya pun ingin menjadi seniman karena saya sebenarnya juga pencipta lagu perlu dibentuk serikat pekerja musik,“ ujar Menaker Hanif saat menerima pendiri Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Indonesia (PAPPRI) Enteng Tanamal di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (13/9).

Menaker Hanif menekankan adanya perubahan teknologi informasi yang cepat di dunia saat ini. Bangsa ini memerlukan kecepatan dan kreativitas untuk dapat bersaing dengan bangsa lain khususnya di bidang musik.

BACA JUGA: Utih, Pekerja Migran yang Disiksa Majikan Akhirnya Pulang

“Pemerintah siap memberikan asistensi serta pendampingan terhadap proses pembentukan SMI sampai  mendapatkan legalitas yang sah,” kata Menaker Hanif.

Enteng Tanamal menyambut positif dukungan penuh Menaker Hanif atas pembentukan SMI yang memberikan perlindungan kepada musisi dan penyanyi. Menurut Enteng, musik merupakan sektor usaha yang menguntungkan. Sayangnya, musisi dan penyanyi menjadi pihak yang paling tidak menikmati keuntungannya.

BACA JUGA: Peraih Medali ASC Dapat Apresiasi dan Bantuan dari Kemnaker

“Ketika kita biarkan musisi kita sendirian, maka kemungkinan besar mereka mendapat kontrak yang kurang menguntungkan. Solusinya menciptakan budaya untuk menggunakan kontrak yang adil,“ kata Enteng Tanamal.

Ditegaskan Enteng, SMI diperlukan agar bangsa Indonesia juga mampu bersaing dengan mancanegara dalam bidang musik. Sebab saat ini, hanya di Indonesia yang belum didirikan SMI. 

Adanya SMI dipastikan akan memberikan perlindungan dan pengaturan bagi para musisi dan penyanyi mengingat musisi berbeda dengan karyawan yang terikat dengan perusahaan.

“SMI perlu sekali di Indonesia, karena di belahan dunia semua sudah ada (serikat pekerja musik-red). Indonesia yang belum ada. Kalau kita keluar negeri, kita harus dapat rekomendasi dari serikat unit artis setempat. Kalau ngga, kita ga bisa masuk, “ katanya.

Selama ini lanjut Enteng, musisi belum memperoleh perlindungan atau peraturan yang membela hak-hak penyanyi  dan pemusik saat perform dalam suatu event musik. “Ada kontrak, tapi apakah sesuai dengan aturan. Bahkan banyak yang tak memakai kontrak, habis menyanyi dikasih uang, selesai. Tidak mesti begitu, harus dibuat aturan-aturannya, “ katanya.

Enteng mengungkapkan saat ini jumlah penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia berjumlah 4000 orang. Enteng berharap melalui Kemnaker, akan dibuat aturan yang melindungi seniman sehingga ke depan seniman lebih dilindungi dan teratur. “Saat ini kami baru membuat badan hukum terlebih dulu. Masalah teknis, kami masih terus  berkomunikasi dengan para Direktur di Kemnaker,“ kata Enteng 

Dengan bergabung ke SMI, Enteng meyakini penyanyi dan musisi akan memperoleh kepastian bekerja dan terlindungi secara baik hak-haknya sebagai seniman.

“Sekarang tak ada kepastian, semaunya saja. Pengundang  acara setiap saat, bisa memberhentikan kontrak penyanyi atau musisi, apalagi proteksi jaminan sosial. Nah, adanya SMI harus ikut aturan, seniman juga harus persiapkan diri agar saat digunakan  benar-benar terlindungi, “ katanya seraya berharap segera digelar Kongres PAPPRI akhir September 2018 dan SMI telah terbentuk di tahun 2019.

Sekjen PAPPRI  Johnny Maukar menambahkan musisi membutuhkan wadah untuk memperjuangkan hak-haknya. Tujuan pembentukan SMI adalah menyatukan semua organisasi musik untuk melindungi  dan mempromosikan hak ekonomi, sosial dan intellectual property. “Setelah di tingkat nasional, barulah Indonesia Music Union (IMU) bakal didaftarkan ke tingkat dunia,“ jelasnya.

Johnny Maukar mengatakan menyebut manfaat adanya SMI sangat besar. Interaksi para musisi tersebut akan membawa para pekerja musik Indonesia ke tataran dunia. "Ini akan berguna bagi kesejahteraan pekerja musik yang pastinya bisa terus diperhatikan," kata Johnny.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat, Indonesia Raih 13 Emas pada ASC ke-12 di Thailand


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler