"Gak ada masalah, pemidahan mungkin karena di Polsek Tabang penuh," kata Hendro Pandowo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Dia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus Diego bersama rekan-rekannya yang diduga melakukan pemukulan terhadap Mef Paripurna tetap dilakukan oleh penyidik di Polsek Tanah Abang, yang dibackup oleh Polres Jakarta Pusat.
Diakuinya, surat penangguhan penahanan atas Diego memang telah diterima kepolisian, namun sampai saat ini penyidikan masih berjalan. "Penyidikan kan belum selesai, masih jalan, kita tuntaskan dulu prosesnya," tukas Hendro.
Dia memastikan bahwa unsur pidana kelima tersangka sudah terpenuhi, sehingga perlu dilakukan penahanan. Sejauh ini, Hendro juga mengatakan sejauh ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, berdasarkan alat bukti CCTV di lokasi kejadian, Diego terbukti melakukan pemukulan bersama lima rekannya. Polisi juga mendasarkan keterangan dua saksi yang merupakan petugas keamanan Domain Bar & Club di TKP berikut hasil visum et repertum korban pemukulan Mef Paripurna (21).
Keempat rekan Diego yang turut dijadikan tersangka dan mendekam di penjara adalah ST (23), MPL (29), BP (27) dan MLW (30). Diego diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Uang, Menantu Aniaya Mertua
Redaktur : Tim Redaksi