Dieksekusi, Eep Gugat Kejaksaan

Kamis, 29 Maret 2012 – 10:30 WIB

SUBANG-Kuasa hukum Eep Hidayat, Dede Sunarya SH resmi melaporkan gugatan terhadap pemerintah Cq Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi dan Cq Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

Gugatan tersebut mewakili kliennya terpidana kasus BP PBB tahun 2005-2008 Eep Hidayat. Menurut Dede, Eep menggugat pemerintah dan lembaga penegak hukum tersebut yang dinilai telah melanggar KUHAP Pasal 270. Gugatan itu merupakan reaksi Eep atas dilayangkannya surat panggilan dari Kejari Subang terhadap Eep agar menyerahkan diri ke Kejati Jabar.

“Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register 13 ke Pengadilan Negeri Subang. Kami menilai, pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan, melalui kejaksaan yang telah melayangkan surat panggilan eksekusi. Melanggar KUHAP Pasal 270,” katanya.

Jika merujuk pada KUHAP, lanjutnya, eksekusi dapat dilakukan setelah pihak kejaksaan dan terpidana menerima salinan putusan MA. Sementara hingga saat ini Eep belum menerima salinan maupun petikan putusan MA tersebut. “Lalu, dasar kejaksaan melayangkan surat eksekusi itu apa?” tanya Dede.

Dede mengungkapkan, minggu lalu, Kejaksaaan Negeri Subang telah melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap Eep, menjalankan putusan MA. Sementara kata Dede, Eep hingga kini belum menerima surat tersebut. Kejari Subang juga melayangkan tembusan surat eksekusi tersebut ke DPRD Subang dan Bupati Subang.(man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP-Golkar Sesalkan Ancaman Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler