Sebab terungkap, aksi bejat tersangka Nurjaya yang telah menggagahi anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15), hingga hamil delapan bulan. Setidaknya, tersangka sudah 20 kali menggagahi korban disertai ancaman membunuh.
Menyadari dirinya hamil akibat digagahi ayah tirinya, korban sempat mengirim SMS ke ayah tirinya memberitahukan jika dirinya hamil. Tapi tidak ada jawaban, hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polres OKUS, Senin (15/10).
”Saat hendak kami tangkap pukul 01.00 WIB, Selasa (16/10), tersangka sudah keburu dihajar warga hingga babak belur,” ujar Kapolres OKUS AKBP M Aris SH SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Hasbullah Hamid SH.
Lanjut Hasbullah, tapi tersangka berhasil kabur dan bersembunyi dalam pondok di kebun tetangganya. Kemudian tersangka dicokok, dan diamankan ke Mapolres OKUS. ”Pelaku dikenakan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya kurungan 15 tahun,” pungkas Hasbullah. Ditemui di Mapolres OKUS, tersangka mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak Februari 2012.
Awalnya korban yang duduk di bangku kelas I SMA, pulang sekolah sekitar pukul 10.00 WIB. Saat korban ganti pakaian, tersangka menarik tangan korban, mulut dibekap dan ditariknya ke dalam kamar. Saat itu, istri tersangka sedang ke kebun. Pakaian korban dilepas paksa tersangka, lalu diperkosanya. ”Waktu pertama itu aku khilaf nian,” aku tersangka Nurjaya.
Usai melampiaskan hasratnya pada korban, tersangka mengancam korban. “Jangan ngomong- ngomong dengan wong, kalau kau ngomong kubunuh,” kata tersangka kala itu, kepada korban. Melihat korban bungkam, tersangka merasa mendapat angin segar. Lalu dia mengulangi lagi perbuatan bejatnya itu hingga 20 kali, sampai akhirnya korban kini hamil delapan bulan. ”Aku nyesal nian sekarang,” akunya. (dwa/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dirpolair Polda Kepri Dibobol Maling
Redaktur : Tim Redaksi