Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya

Kamis, 06 September 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan pajak progresif untuk orang kaya dan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
         
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, konsep dasar pajak adalah memungut sebagian penghasilan orang kaya untuk didistribusikan kepada rakyat. "Karena itu, konsep pajak progresif untuk orang kaya ini bagus," ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (5/9).
      
Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah makin tinggi penghasilan wajib pajak (WP) pribadi, maka makin tinggi pula tarif PPh yang dikenakan. "Di beberapa negara maju, pajak penghasilan untuk orang kaya atau wealth taxes ini bisa sangat progresif," katanya.
        
Saat ini, tarif pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah maksimal 30 persen untuk orang yang berpenghasilan Rp 500 juta ke atas per tahun.

Sebagai gambaran, Spanyol baru saja menaikkan batas tarif wealth taxes dari 42 persen menjadi 52 persen, Jerman berencana menaikkan dari 42 persen menjadi 45 persen, dan Perancis bahkan berencana menaikkan batas atas tarif wealth taxes untuk penduduknya yang berpenghasilan EUR 1 juta (sekitar Rp 12 miliar) per tahun.
     
Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustika mengatakan, penerapan pajak progresif memang menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
"Saat ini, semua orang yang penghasilannya di atas Rp 500 juta dipukul rata kena pajak 30 persen. Harusnya, untuk orang yang penghasilannya di atas Rp 1 miliar, tarif pajaknya lebih tinggi," ujarnya.
        
Menurut Erani, idealnya, untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 1 miliar, tarif pajaknya harus dinaikkan menjadi 35 persen, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadi 40 persen. "Ini harusnya mulai diberlakukan 2013 nanti," katanya.
        
Erani menyebut, skema yang ada saat ini membuat penerimaan pajak tidak optimal. Misalnya, penerimaan pajak dari pegawai/karyawan (PPh Pasal 21) pada 2010 mencapai 55,3 triliun. Adapun pajak nonpegawai/nonkaryawan hanya Rp 3,6 triliun. "Padahal, akumulasi kekayaan 40 orang terkaya di Indonesia ini setara dengan kekayaan 60 juta penduduk," ucapnya.(owi/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu: RAPBN 2013 Siapkan Instrumen Proteksi Resiko

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler