Diganjar 2 Tahun, Bandar Togel Ikhlas

Sabtu, 17 Maret 2012 – 01:43 WIB

GORONTALO  - Setelah melalui proses persidangan selama hampir sebulan. Bandar judi Totok Gelap (Togel) yakni Jumaidi Ismail dan Harun Abdulah akhirnya diganjar dengan pidana 2 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Jifli Adam SH  selaku Ketua Mejelis Hakim persidangan. Dalam amar putusanya Jifli Adam SH menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Jumaidi Ismail dan Harun Abdulah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana perjudian togel di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Bahkan, kedua terdakwa juga mengakui bahwa mekanisme  judi togel itu dilakukan dengan cara menebak 4 angka yang akan keluar dari situs resmi judi togel.

Apabila angka yang dipasang oleh pemain togel sama dengan yang ada dalam situs togel, maka pemain tersebut mendapat uang yang berlipat ganda. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengakui mengumpulkan uang hasil judi togel tersebut di walayah Kecamatan Kota Timur, hingga akhirnya keduanya berhasil di bekuk oleh jajaran Polres Gorontalo pada Desember 2011 lalu.

Mendengar putusan dari majelis hakim itu kedua terdakwa sudah tidak melakukan upaya hukum banding lagi melainkan telah menerima putusan tersebut denga ikhlas. Dengan demikian kedua terdakwa menjalani hukuman selama dua tahun kedepan sejak vonis dijatuhkan hakim dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani keduanya.  (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puas Memerkosa, Kemaluan Korban juga Ditusuk Kayu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler