Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding

Minta Ketua BPK Anwar Nasution Ikut Diadili

Rabu, 17 Juni 2009 – 15:35 WIB
Foto : Agung R/Radar Surabaya/JPNN

JAKARTA - Palu hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon mengakhiri persidangan para mantan deputi gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin yang menjadi terdakwa korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BITerdakwa Aulia dan Maman diganjar selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Bun Bunan dan Aslim divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Aulia Cs bersalah atas kebijakan menyetujui aliran dana senilai Rp100 miliar

BACA JUGA: Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi

Uang itu ditampung di YPPI BI
Kebijakan itu dianggap salah karena disinyalir memperkaya orang lain

BACA JUGA: BPK: LK Lapindo Baik-baik Saja

Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp31,5 miliar diduga dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan RUU BI.

"Terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri dan Aslim Tadjuddin secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," beber Kresna, ketua majelis yang menyidang perkara Aulia Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Vonis untuk Aulia dan Maman lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
Hakim menjeret para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang lebih berat, lanjut hakim, karena perbuatan para terdakwa mencoreng citra Bank Indonesia sebagai bank sentral

BACA JUGA: Hubungan Arus Pendek Picu Kebakaran Ruang Gegana

Selain itu kebijakan yang dibuat kontra produktif dengan program pemerintah yang sedang semangat-semangatnya memberantas tindak pidana korupsiSementara, hal yang meringankan hanya bersifat penghibur, yaitu karena keempat terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang dari kebijakan yang dibuat.

Atas keputusan majelis hakim, Aulia langsung bandingBesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terima kurungan 4,5 tahun yang dibebankan kepadanya“Mana bisa diterima keputusan itu, kami langsung mengajukan banding,” kata OC Kaligis, pengacara Aulia.

Menurut dia, keputusan majelis tak adil karena kliennya tak menikmati duit Rp100 miliar tersebutHal serupa disampaikan Aslim Tadjudin dan dua terdakwa lainnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, OC meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Anwar Nasution, yang sekarang menjabat kepala BPK”Lho, rapat dewan gubernur yang membuat keputusan itu (penyediaan dana Rp100 miliar) disebut tanggung jawab bersama-sama, kenapa ada pengecualian bagi Anwar Nasution?,” tukasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mako Brimob Diguncang Ledakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler