jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma merampungkan pemeriksaan perdana sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/4).
Dia keluar dari markas KPK sekitar pukul 17.18. Mantan Komisaris PT Agung Sedayu itu bungkam.
BACA JUGA: Puan Maharani jadi Pembicara Kunci
Putra bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan itu hanya melempar senyuman sambil dikawal ketat aparat keamanan.
Pria yang mengenakan batik warna ungu berbalut jaket hitam ini tak menggubris pertanyaan yang diajukan wartawan. Ia terus berjalan menuju mobil yang sudah menjemputnya di pelataran KPK.
BACA JUGA: KPK Segel Ruangan Panitera PN Jakarta Pusat
Mobil yang menjemput Richard sama dengan jemputan Aguan saat diperiksa KPK yakni Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 88 IF. Richard yang sudah dilarang meninggalkan Indonesia itu akhirnya meninggalkan KPK tanpa suara.
Richard hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
BACA JUGA: Pak Buwas Bongkar Tiga Sindikat Internasional Narkoba Sekaligus
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, pemeriksaan Richard juga untuk mendalami perannya dalam perusahaan yang mendapat izin reklamasi untuk lima pulau. "Saya tidak bisa sebutkan, saya tidak hafal," kata Yuyuk, Rabu (20/4).
Ia mengatakan, keterangan Richard maupun Aguan yang dikumpulkan penyidik nanti akan digunakan untuk merekonstruksi kasus suap raperda reklamasi. "Semua akan dikumpulkan nanti dan dicermati," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sekjen NasDem Resmi Jadi Penghuni Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi