JAKARTA - Terpidana suap pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara mantan anggota Komisi III DPR itu berkekuatan hukum tetap.
Rio dibawa ke luar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 15.00. Mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem, itu membenarkan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. "Saya akan dibawa ke Sukamiskin," ujar Rio di depan pintu tahanan di markas KPK, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Ini Sanksi Terberat Kepala BNN Maluku Utara
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak membenarkan Rio akan dieksekusi ke Sukamiskin.
Rio divonis bersalah menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti untuk mengamankan kasus bansos yang digarap Kejaksaan Agung. Suap diberikan lewat perantara teman Rio, Fransisca Insani Rahesti.
BACA JUGA: INACRAFT 2016 Minang Banget
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kesimpulan Tewasnya Siyono Akan Diputuskan Pekan Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Kapolri Buka Data Soal ISIS di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi