jpnn.com - PEKANBARU - Seorang anak berinsial E, 14, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, harus melaporkan Sy, ayahnya sendiri ke polisi lantaran perbuatan bejatnya.
Saat melaporkan pencabulan itu ke Polresta Pekanbaru, Rabu (9/3) lalu, anak berusia 14 tahun itu ditemani Mu, tantenya yang juga saudara kandung Sy.
BACA JUGA: Ajak Perantau Dairi Bangun Kampung Halaman
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, pada hari itu, E menghubungi tantenya. Lewat telepon seluler, E mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli bapak kandungnya.
Mendengar pengakuan E, Mu terkejut dan marah. Lalu Mu langsung menuju ke rumah E untuk menanyakan kebenarannya. Sesampai di sana, Mu langsung menanyakan hal tersebut kepada Sy. Namun ayah kandung E ini tidak mengakui telah berbuat cabul kepada anaknya tersebut.
BACA JUGA: Anggap Rasionalisasi PNS Masih Rumor
Tidak percaya dengan pengakuan Sy, Mu menempuh jalur hukum. Pada hari itu juga Mu langsung membawa keponakan kandungnya tersebut ke pihak kepolisian.
Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, mengaku telah menerima laporan polisi tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidinya. “Anggota masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.(MXM/ray)
BACA JUGA: Lapindo Enggan Disalahkan atas Kebakaran Rumah di Sidoarjo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Kapal Patroli Bakal Disiagakan di Pelabuhan Rote
Redaktur : Tim Redaksi