jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video Al-maidah 51 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.30 WIB.
Selama tujuh jam, Buni didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian saat diperiksa penyelidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: KPK Temukan Persoalan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Usai diperiksa Buni tampak tenang menjawab cercaan pertanyaan dari wartawan yang menunggunya sejak masuk di kantor sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
"Saya memang orangnya tenang, dari dulu tenang," terang Buni di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Akom: Masih Ada Penjajahan di Era Globalisasi
Sementara itu, Aldwin menyela, kliennya sangat menikmati proses pemeriksaan selama tujuh jam tersebut.
Menurutnya, penyelidik cukup humanis dalam menanyakan hal-hal terkait perkara video itu.
BACA JUGA: Inikah Alasan KPK Belum Tetapkan Politikus PKB Ini Jadi Tersangka?
"Tadi handphone Pak Buni Yani juga diperiksa, dilihat downloadnya memang ada video itu. Kami apresiasi penyidik yang sangat cair, tadi sempat juga berdiskusi dan mereka memperlakukan Buni Yani dengan baik," jelas dia.
Pada kesempatan ini, Aldwin memastikan, kliennya akan kooperatif dengan Bareskrim untuk mengungkap kasus Ahok.
Buni bahkan bersedia dipanggil jika keterangannya dibutuhkan kembali.
"Ke depan ada hal yang kurang, butuh klarifikasi kami siap diperiksa termasuk menyertakan bukti-bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Novanto Ambil Sikap soal Kasus Ahok
Redaktur : Tim Redaksi