jpnn.com - JAKARTA - Nasib Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga kini belum jelas.
Meski namanya disebut menerima suap dalam putusan terpidana pengusaha Abdul Khoir, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ical Minta Novanto Ambil Sikap soal Kasus Ahok
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tentu mendalami fakta persidangan itu.
"Fakta persidangan merupakan satu dari informasi yang bisa didalami," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (10/11).
BACA JUGA: Lihat Nih..Pak Jokowi Ajak Para Ulama Makan Bareng di Istana
Dia menegaskan, untuk menetapkan tersangka tidak harus dimulai dari penyelidikan baru.
Menurutnya, penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan, termasuk fakta persidangan.
BACA JUGA: Bantah Bu Siti Cuma Korban, Ketua KPK: Buktinya Sudah Telak
"Bisa pengembangan penyidikan, iya bisa langsung," ungkap Priharsa.
Menurut dia, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Khoir, Musa turut menerima uang suap karena telah memasukkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku.
Jumlah uang yang diterima yakni Rp 3,8 miliar dan SGD 328,377. Musa kerap membantah pernah menerima duit terkait program aspirasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FSA HMI Adukan Pak SBY ke Bareskrim Polri
Redaktur : Tim Redaksi