jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaaan Agung akan segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho, tersangka korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut.
Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan. "Jadwalnya sudah ditentukan untuk minggu depan," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Kurangi Polemik, Ini Saran Pansus Pelindo ke Menteri Rini
Dia mengatakan, untuk pelaksanaan pemeriksaan itu maka Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kata dia, saat ini Gatot merupakan tahanan KPK dalam tiga kasus suap, yakni ke hakim PTUN Medan, suap penanganan perkara bansos, dan ke para pimpinan DPRD Sumut.
Yang pasti, kata Prasetyo, pemeriksaan akan dilakukan di kantor komisi antirasuah. "Tentunya akan lebih efektif dan efisien," kata mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.
BACA JUGA: Hi hi hi.. Ada Dua Menteri yang Bikin Ibu-ibu Histeris!
Selain Gatot, apakah Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi juga akan digarap lagi? Prasetyo menjawab normatif. "Sudah kami periksa sebagai saksi," kata dia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Erry memang sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kala itu, Gatot belum jadi tersangka di Kejagung. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cantik Pakai Kebaya Hijau, Menteri Susi jadi Rebutan di Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Bilang Pansus Pelindo II Hanya Usut RJ Lino? Bisa RI 1 atau RI 2
Redaktur : Tim Redaksi