Digarap KPK Enam Jam, Gatot Ditanya Dana Pencalonan

Kamis, 16 Mei 2013 – 17:27 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, (16/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA -- Kurang lebih enam jam, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, dicecar 25 pertanyaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat digarap sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, Kamis (16/5).

Pertanyaan yang diajukan kepada kader PKS ini antara lain seputar aliran dana dari Ahmad maupun Luthfi serta proses pengusungan dirinya sebagai calon gubernur Sumut 2013-2018.

"Saya ditanya kurang lebih 25 pertanyaan. Pertanyaan normatif adalah apakah dalam keadaan sehat jasmani rohani atau dalam keadaan tertekan dan sebagainya, kemudian data pribadi," kata Gatot usai digarap KPK, Kamis (16/5), kepada wartawan.

Terkait mekanisme dan prosedur pencalonan dirinya sebagai cagub Sumut, dia mengaku sudah  menjelaskan semuanya kepada Penyidik KPK.

Ia membantah ada aliran uang untuk pengusungannya sebagai calon orang nomor satu di Sumut itu.

"Bagaimana mekanisme prosedur di PKS dan kemudian ditanyakan apakah ada aliran dana pemenangan untuk itu dan saya jawab semuanya. Tidak ada (aliran dana)," ungkap Gatot.

Dia pun membantah mengikuti pertemuan di Medan, yang dihadiri Luthfi, Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman.  "Kalau dengan Pak Lutfi di Medan tidak ada," tegasnya.

Namun, ia tak menampik mengenali sosok Ahmad Fathanah. Gatot mengaku kenal Fathanah ketika berkonsultasi dengan Luthfi selaku Presiden PKS.

"Tapi kalau saya ditanyakan bagaimana kenal dengan Ahmad Fathanah, saya sebagai kader PKS saya tentu konsultasi pada presiden saya (saat itu), Luthfi Hasan. Dari situlah saya kenal (Fathanah)," ungkap Gatot. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menteri Kominfo Lemahkan Dakwaan Jaksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler