"Saya katakan eselon dua kan tidak punya kewenangan, tidak punya otoritas," kata Rustam di gedung KPK, Rabu (20/6).
Rustam yang sudah diperiksa sebanyak 7 kali oleh KPK sepanjang kasus ini bergulir mengaku sudah dicecar dengan 151 pertanyaan seputar Alkes tersebut. Namun dia tetap berkilah bahwa dia bukanlah orang yang berhak mengambil kebijakan dalam proyek itu.
Saat ditanya siapa pihak yang berhak mengambil kebijakan, Rustam menegaskan kewenangan itu terletak pada Sekjen. "Sekjen kalau untuk revisi. Sekjen kan sebagai administrator tertinggi dalam setiap departemen. Sama fungsinya dengan menteri beri kewenangan," papar Rustam.
Karena itu, imbuh dia, Sekjen lah yang harusnya bertanggungjawab secara administrasi karena Sekjen bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
Rustam juga menambahkan dalam pemeriksaan kali ini dia masih ditanya seputar travel cheque. Namun dia mengaku tidak mengetahui hal itu. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan pembangunan gedung Depkes, gedung Rumah sakit RSCM, Fatmawati, dan proyek Askeskin.
"Ya, saya jawab tanya aja sama Sekjen, Dirjen sama Menterinya," jelas Rustam.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Keterlibatan Anas di Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi