Digarap KPK soal Korupsi Helikopter, Mantan KSAU Ogah Gaduh

Rabu, 03 Januari 2018 – 21:02 WIB
Mantan KSAU Agus Supriyatna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi helikopter AW 101 di KPK, Rabu (3/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, Rabu (3/1) terkait penyidikan kasus rasuah dalam pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101. Selama 2,5 jam, KPK menggarap pensiunan TNI kelahiran 28 Januari 1959 itu sebagai saksi bagi Irfan Kurnia Saleh selaku pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Agus meminta media tak membesar-besarkan kasus rasuah pengadaan helikopter TNI AU yang telah merugikan negara sekitar Rp 22 miliar itu.

BACA JUGA: Ganjar dan Mekeng Tak Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus e-KTP

"Jadi saya minta yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh," ujarnya di gedung KPK.

Dia juga tidak mau disangkutpautkan dengan kasus itu. Sebab, ada institusi yang berwenang memutuskan seseorang terlibat atau tidak dalam korupsi pengadaan heli AW 101.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Minta KPK Menjadwal Ulang Pemeriksaan

“Jangan bicara sama saya itu, yang mengatakan ada dugaan korupsi atau apa, itu ada insitusinya,” kilahnya.

Sebagaimana diwartakan, helikopter AW 101 diduga bermasalah dalam proses pengadaannya. Penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka.

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus

Kelima tersangka itu adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan heli, Marsda Supriyanto Basuki sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara, Letkol WW (pejabat pemegang kas), Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu, serta Kolonel Kal FTS.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta. Irfan diduga menandatangani kontrak dengan AW, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia senilai Rp 514 miliar.

Padahal, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar. Sehingga muncul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar.(rmo/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Gedung Kampus IMIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Helikopter AW 101   TNI AU   Ksau   KPK  

Terpopuler