jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR periode 2009-2014 Markus Nari.
Namun, Ganjar belum bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut yang dijadwalkan, Rabu (3/1). Politikus PDI Perjuangan itu harus menjalani tugas kedinasan sebagai gubernur.
BACA JUGA: KPK Diminta Usut Indikasi TPPU Mantan Bupati Tanggamus
Ganjar meminta kepada KPK menjadwal ulang, agar bisa memberikan keterangan yang bermanfaat demi penyelesaian kasus tersebut.
"(Tidak dapat hadir,red) karena pada hari dan tanggal yang sama kami melaksanakan tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," ujar Ganjar dalam surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan KPK, tertanggal 2 Januari 2018.
BACA JUGA: Disukai Ibu-ibu dan Anak Muda, Ganjar Pranowo Sulit Dilawan
Dalam suratnya Ganjar juga menyebut menyerahkan sepenuhnya terkait waktu dan tempat pemeriksaan sebagai saksi pada KPK.
Lembaga antirasuah diketahui memanggil Ganjar lewat surat Nomor SPGL-6694/23/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017. Selain Ganjar, KPK juga memanggil politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka yang sama. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Gedung Kampus IMIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timing Kurang Pas, Pembentukan Densus Tipikor Polri Ditunda
Redaktur & Reporter : Ken Girsang