SURABAYA - Hidup bersama ayah tiri membuat masa depan Nana -nama samaran- suram. Selama dua tahun ini dia menjadi budak nafsu ayah tirinya, Rokim, 54. Remaja 15 tahun itu pun tidak berdaya karena diancam tak disekolahkan.
Kasus tersebut terbongkar setelah Nana mengalami depresi. Kerabat ibu kandungnya yang menyelidiki kehidupan korban akhirnya mengetahui bahwa Nana selama ini dipaksa melayani nafsu ayah tirinya. Tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, keluarga Nana kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
""Ibu kandungnya baru tahu bahwa anaknya selama ini dicabuli suaminya ya saat tersangka kami tangkap di rumahnya,"" ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi.
Menurut dia, tersangka selama ini memang memaksa korban melayani ketika istrinya berangkat bekerja. Selama ini, ibu Nana bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Setiap hari dia keluar rumah pukul 05.30 dan baru balik dari rumah majikannya pukul 18.00. ""Korban sering dipaksa bersetubuh saat hendak berangkat atau setelah pulang sekolah,"" papar Suratmi.
Rokim selama ini memang banyak beraktivitas di rumah. Dia bekerja sebagai tukang rombeng. Kepada penyidik, Nana yang masih depresi sudah tidak bisa mengingat berapa kali dirinya disetubuhi ayah tirinya. Yang dia ingat hanyalah ancaman demi ancaman ketika Rokim memaksanya.
""Berbagai ancaman disampaikan tersangka seperti tidak disekolahkan, menceraikan ibunya, hingga tidak diberi uang saku,"" papar Suratmi. Nana kini masih diperiksa psikiater yang ditunjuk polisi.
Saat ini Rokim dijerat pasal 1 dan 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara. (gun/c5/tom)
Kasus tersebut terbongkar setelah Nana mengalami depresi. Kerabat ibu kandungnya yang menyelidiki kehidupan korban akhirnya mengetahui bahwa Nana selama ini dipaksa melayani nafsu ayah tirinya. Tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, keluarga Nana kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
""Ibu kandungnya baru tahu bahwa anaknya selama ini dicabuli suaminya ya saat tersangka kami tangkap di rumahnya,"" ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi.
Menurut dia, tersangka selama ini memang memaksa korban melayani ketika istrinya berangkat bekerja. Selama ini, ibu Nana bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Setiap hari dia keluar rumah pukul 05.30 dan baru balik dari rumah majikannya pukul 18.00. ""Korban sering dipaksa bersetubuh saat hendak berangkat atau setelah pulang sekolah,"" papar Suratmi.
Rokim selama ini memang banyak beraktivitas di rumah. Dia bekerja sebagai tukang rombeng. Kepada penyidik, Nana yang masih depresi sudah tidak bisa mengingat berapa kali dirinya disetubuhi ayah tirinya. Yang dia ingat hanyalah ancaman demi ancaman ketika Rokim memaksanya.
""Berbagai ancaman disampaikan tersangka seperti tidak disekolahkan, menceraikan ibunya, hingga tidak diberi uang saku,"" papar Suratmi. Nana kini masih diperiksa psikiater yang ditunjuk polisi.
Saat ini Rokim dijerat pasal 1 dan 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara. (gun/c5/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Membunuh Bidan Rp300 Juta
Redaktur : Tim Redaksi