BANGKO - Rian (28), warga Desa Pelaan, Kecamatan Jangkat, Merangin kini tengah berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan oleh ke polisi karena ulahnya yang telah menghamili Bunga (nama samaran), siswi SMP yang baru berusia 15 tahun.
Akibat perbuatan itu, Rian kini meringkuk di tahanan setelah dibekuk aparat Polsek Jangkat di kediamannya sekitar pukul 9.00. Keluarga Bunga melaporkan Rian atas tuduhan telah melakukan pencabulan atas janin yang di perut Bunga yang kini berumur empat bulan.
Di hadapan aparat yang memeriksanya, Rian mengaku hubungan badan terjadi atas dasar suka sama suka. “Saya dan korban berpacaran. Jadi kami melakukan hubungan badan hingga delapan kali di berbagai tempat. Sama sekali saya tidak memperkosanya,” aku tersangka.
Rian mengatakan hubungan asmara antara dirinya dengan korban sudah terjalin sejak 2009 lalu. “Saya tidak ingat lagi kapan saya melakukan hubungan badan tersebut, yang jelas delapan kali saya lakukan sejak 2008. Selain itu, saya lakukan bersama korban di rumah, juga dilakukan di berbagai tempat termasuk di perkebunan,” ungkapnya
Menurut Paur Humas Polres Merangin Ipda Rasiman, sebelum kasus tersebut berujung ke proses hukum dengan melaporkan pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku, sudah terwujud kesepakatan untuk menyelesaikan kasus cabul tersebut.
Karena penyelesaian secara adat yang diharapkan keluarga korban tak tuntas, makanya dibawa ke proses hukum. “Membuat keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jangkat. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Ipda Rasiman. (ctr/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Penerjemah Bahasa Urdu, Langkah Polisi Mentok
Redaktur : Tim Redaksi