jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri berinisial SH (29) dan Y (28) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasutri tersebut dibekuk di Sandubaya, Mataram, Sabtu (7/8) malam.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Sidoarjo Diringkus, Mengaku Diupah Hanya Rp20 Ribu
Keduanya ditangkap setelah anak buahnya berinisial DS (23) melayani pembeli sabu-sabu berinisial SF di dekat rumahnya.
DS berupaya kabur ke sebuah lahan kosong di samping rumah pasutri tersebut.
BACA JUGA: Pasutri Tinggal di Gubuk di Hutan Kota Kawasan Tol Jagorawi
Namun, polisi yang sudah mengepung kawasan tersebut membuat DS tidak berkutik.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH. Dia hanya membantu menjual.
BACA JUGA: Polda NTB Gelar Vaksinasi Massal, Irjen Iqbal Pastikan Target Kapolri Tercapai
”Saya hanya bantu saja, Pak,” kata DS saat diinterogasi polisi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menuju rumah SH dan Y.
Polisi bergerak sangat hati-hati agar tidak diketahui SH dan Y karena rumah itu dilengkapi CCTV.
Petugas meringkus SH. Lalu memanggil aparat lingkungan setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Ditemukan uang Rp 50 ribu di kantong SH.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamarnya. Ditemukan 16 poket sabu-sabu siap edar yang disimpan di balik tembok kamarnya.
Polis juga menemukan dua poket sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
”Saya tidak tahu siapa yang punya, Pak” kata SH pada polisi.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan juga bong sabu-sabu dan sisa klip bertuliskan kode harga, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribuan. Polisi juga menyita handphone milik SH dan juga istrinya.
Di tengah polisi melakukan penggeledahan, satu per satu calon pembeli datang ke rumah SH.
Mereka masing-masing berinisial HF, LT, MTF, dan FIA. Keempat pembeli itu pun diringkus.
”Mau ke rumah teman, pak,” kata para pembeli saat datang.
Setelah terus ditanyai polisi, mereka pun mengaku tujuannya datang ke rumah SH untuk membeli sabu-sabu. ”Ya, Pak. Saya mau beli,” kata salah satu pembeli.
Kedatangan para pembeli itu membuat SH dan DS tidak bisa mengelak.
Mereka akhirnya mengakui mengedarkan sabu-sabu. ”Ya, pak saya jual,” kata SH.
Polisi meminta DS untuk menunjukkan tempat menyimpan sabu-sabu lainnya. Karena sudah tertangkap basah, DS cukup kooperatif.
Dia menunjukkan tempat barang haram yang dijualnya diletakkan. ”Di samping,” kata DS.
Polisi menggeledah halaman kosong di samping rumah SH tersebut. Ditemukan delapan poket sabu yang disimpan di dalam dompet hitam. Awalnya, meski sudah ditemukan barang bukti SH berusaha mengelak. ”Saya tidak tahu, pak. Sumpah tidak tahu,” katanya.
Namun, setelah dikonfrontir dengan DS, SH pun tidak mengelak. ”Ya, pak, punya saya,” ujarnya.
Usai penggeledahan, tim Ditresnarkoba Polda NTB membawa SH beserta istrinya Y, anak buahnya DS, dan para pembeli ke Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu di wilayah Babakan, Sandubaya itu.
"Kami masih kembangkan,” kata Erwin. (arl/r1/lombokpost)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek