jpnn.com, SIDOARJO - Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IR, 30, dan MM, 45, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap IR di kamar indekos Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Sabtu (31/7).
BACA JUGA: Puluhan Nasabah Asuransi BRI Life Jadi Korban Penipuan, Mbak Fitri Diburu Polisi
"Saat melakukan penggerebekan, kami mendapatkan barang bukti seberat 108,66 gram dari tiga paket sabu-sabu. Selain itu ada timbangan elektrik dan dua ponsel yang kami sita," jelas dia saat konferensi pers, Jumat (8/6).
Kombes Kusumo mengungkapkan, selain mengedarkan sabu-sabu, IR juga mengakui bahwa dirinya sempat mengonsumsi barang haram itu di kamar indekosnya.
BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat
"Perjalanan IR yang sudah 11 kali mengedarkan sabu-sabu terhenti setelah kami ringkus," ucap dia.
Di tempat lain, petugas menangkap MM di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, saat kedapatan membawa seberat 112 gram sabu-sabu yang sudah dibagi menjadi 22 paket.
BACA JUGA: Mbak Santi Meregang Nyawa Usai Tenggak Obat Terlarang
Dari pengakuannya, dia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu-sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda. Setelah mendapatkan sabu-sabu, di perjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya.
"Pelaku tak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan," lanjut dia.
Dalam mengedarkan sabu-sabu, kedua tersangka hanya mendapatkan upah Rp20 ribu per gramnya. Namun, atas perbuatan mereka kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kusumo berpesan kepada masyarakat, agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pihaknya juga tidak pernah berhenti perang melawan narkoba.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam imbauan kepada masyarakat bahwa narkoba ini merusak kehidupan kita dan bangsa, karenanya jangan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pesan Kusumo. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra