EMPAT LAWANG - Bunga -nama samaran- (16), warga Tebing Tinggi melapor ke Polsek Urban Tebing Tinggi karena mengaku telah dicabuli pacarnya sendiri, berinisial MS (19) warga Kelurahan Kelumpang Jaya kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Kejadian tidak senonoh tersebut dialami korban bulan April lalu,sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku.
Dari keterangan korban di laporan polisi, korban dan tersangka sudah lama berpacaran. Awal kejadian, korban di-sms oleh oleh pelaku, diajak ketemu di pasar Tebing Tinggi dengan memakai mobil.
Kemudian korban diajak pelaku ke rumahnya. Sampai di rumah korban dirayu tersangka untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak.
Tapi korban tidak kuasa dan kalah tenaga. Diduga dengan leluasa tersangka mencium korban, meremas buah dada korban dan kemaluan korban diraba. Bahkan, jari tangan pelaku dimasukkan ke kemaluan korban. Untunglah korban bisa melarikan diri dari rumah tersangka.
Beberapa hari kemudian korban sms pelaku untuk putus hubungan, dan melapor kejadian tersebut ke orang tua korban. Selanjutnya, melaporkan ke Mapolsek Urban Tebing Tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Urban Tebing Tinggi AKP Nanang Supriyatna membenarkan laporan orang tua korban dan korban.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita sudah periksa dua orang saksi yang mengetahui bahwa korban dijemput pelaku di pasar Tebing Tinggi. Kita akan panggil pelaku untuk mengintrograsinya, pelaku dapat dikenakan pasal perlindungan anak pasal 82 UUD No 23 tahun 2002 dengan tuntutan penjara 15 tahun. Kita juga telah mendapat hasil pemeriksaan medis bahwa kemaluan korban tidak mengalami robek," pungkasnya.(Omi)
Kejadian tidak senonoh tersebut dialami korban bulan April lalu,sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku.
Dari keterangan korban di laporan polisi, korban dan tersangka sudah lama berpacaran. Awal kejadian, korban di-sms oleh oleh pelaku, diajak ketemu di pasar Tebing Tinggi dengan memakai mobil.
Kemudian korban diajak pelaku ke rumahnya. Sampai di rumah korban dirayu tersangka untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak.
Tapi korban tidak kuasa dan kalah tenaga. Diduga dengan leluasa tersangka mencium korban, meremas buah dada korban dan kemaluan korban diraba. Bahkan, jari tangan pelaku dimasukkan ke kemaluan korban. Untunglah korban bisa melarikan diri dari rumah tersangka.
Beberapa hari kemudian korban sms pelaku untuk putus hubungan, dan melapor kejadian tersebut ke orang tua korban. Selanjutnya, melaporkan ke Mapolsek Urban Tebing Tinggi.
Kanit Reskrim Polsek Urban Tebing Tinggi AKP Nanang Supriyatna membenarkan laporan orang tua korban dan korban.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita sudah periksa dua orang saksi yang mengetahui bahwa korban dijemput pelaku di pasar Tebing Tinggi. Kita akan panggil pelaku untuk mengintrograsinya, pelaku dapat dikenakan pasal perlindungan anak pasal 82 UUD No 23 tahun 2002 dengan tuntutan penjara 15 tahun. Kita juga telah mendapat hasil pemeriksaan medis bahwa kemaluan korban tidak mengalami robek," pungkasnya.(Omi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Kepergok Bugil dengan Siswa SMA
Redaktur : Tim Redaksi